MERCUSUAR.CO, Boyolali – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali dan tim peneliti cagar budaya mengkaji penemuan situs candi masuk benda cagar budaya di Dukuh Tirtohardi Desa/Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jumat (26/8/2022). Kajian ini dilakukan guna memastikan temuan adalah benda cagar budaya dan memiliki nilai sejarah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Boyolali, Biyanto mengatakan tim dari Disdikbud Boyolali beserta tim peneliti cagar budaya Boyolali telah melakukan pengecekan penemuan benda cagar budaya. Hal ini selain untuk memastikan benda tersebut merupakan benda cagar budaya juga untuk penyelamatan situs candi di lahan Dukuh Tirtohardi Desa/Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali. Nantinya setelah dilakukan pengkajian ke lokasi penemuan situs candi pada tahap pertama akan dilakukan tindak lanjut komunikasi dengan pemerintah daerah setempat terkait tanah keberadaan situs batu candi.
“Kami mengecek terlebih dahulu seberapa adanya benda cagar budaya di lokasi. Kami menemukan yoni dan ada seperti bekas-bekas batu candi yang berbentuk persegi empat yang berantakan di atas permukaan lahan lokasi penemuan,” kata Biyanto.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti dan yang jelas keberadaan situs batu candi ini, diduga sudah usia ratusan tahun lalu. Karena, di lokasi ditemukan kode-kode tertentu. Namun pihaknya memperkirakan situs candi ini dibuat pada zaman Hindu Budha.
Langkah selanjutnya Disdikbud akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan keberadaan pemilik tanah. Pihak Disdikbud Boyolali akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah siapa tahu tanah ini, bukan milik pribadi, tetapi milik pemerintah sehingga semakin mudah dalam penyelamatan benda cagar budaya.
Belum dapat dipastikan berapa luas tanah penemuan situs candi yang diduga benda cagar budaya di Desa Musuk. Namun menurut warga yang mengurus lahan tempat berceceran batu candi itu, diduga seluas sekitar 500 meter persegi.
Jika dinilai dari sejarahnya penemuan situs candi di Musuk, diperkirakan peninggalan Hindu Budha. Ada kemungkinan zaman itu, dijadikan tempat ibadah atau pemujaan. Namun, masyarakat sekitar hingga sekarang belum berani menyentuh misalnya untuk upacara ritual tertentu.
“Kami bisa menilai peninggalan candi Hindu Budha, karena ditemukan bagian benda dari candi yakni sebuah zoni,” katanya.
Salah seorang peneliti cagar budaya yang menjadi mitra kerja Disdikbud, Rendra Agusta mengatakan temuan situs candi di Desa Musuk tersebut ditemukan warga pada tahun 2000 kemudian dicatat dan dikaji oleh Disdikbud setempat.
Penemuan situs batu candi di Musuk, kemungkinan peninggalan zaman Hindu Budha bisa abad ke-7 hingga Ke-15. Karena, abad ke-16 memasuki kerajaan Islam dan kemungkinan candi sudah tidak dimanfaatkan lagi dan beralih fungsi.
“Temuan itu, ditetapkan situs candi, karena ditemukan bagian dari candi seperti Kemucak, zoni, dan lingga semu. Kami melihat itu, sudah tahu komponen bagian sebuah struktur candi. Walaupun kami belum tahu ukurannya sebesar apa. Candi itu, diduga zaman Hindu Siwa,” katanya. (asp)