Mercusuar.co, Wonosobo– Pemerintah Kabupaten Wonosobo menghentikan kegiatan pembangunan proyek perumahan di kampung Rowopeni RT03 RW06 yang longsor pada Selasa (11/10/2022) lalu, yang mengakibatkan lima rumah warga mengalami kerusakan.
Pembangunan proyek perumahan oleh pengembang dihentikan oleh pemerintah sampai pihak pengembang mempunyai izin yang resmi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo saat ditemui Mercusur.co dikantornya. Jum’at (13/10/2022).
One Andang Wardoyo menyampaikan setelah memanggil semua pihak-pihak yang terkait bencana yang terjadi di Rowopeni. Yang disinyalir diakibatkan oleh kegiatan proyek pembangunan perumahan di Argopeni. DPMPTSP, DPU PR, Satpol PP, Kecamatan Wonosobo dan Kelurahan Kalianget semua sudah dimintai keterangan.
“Dari hasil rapat, disimpulkan sebenarnya perusahaan pengembang sudah mengajukan perizinan tetapi dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan atau dinyatakan belum lengkap,” kata Andang.
Lanjut dia, contohnya soal permodalan, perusahaan menggunakan modal usaha dengan skala kecil. Ini tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak bisa diteruskan keperizinan selanjutnya. Oleh karena itu perusahaan dinyatakan belum lengkap izinnya, dan saya mengharap untuk segera melengkapi,” ucap Andang.
Andang menambahkan karena sudah ada kejadian bencana yang kedua kalinya terkait di Rowopeni. Dirinya, memerintahkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai perizinannya dikatakan lengkap. Baik persyaratan dasar maupun persyaratan operasionalnya.
Ditambahkan Andang, “Perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan yang merugikan warga sekitar. Dan masyarakat juga diharapkan tidak menambah-nambahkan kerugian yang dialami, biar semua saling menguntungkan dan tidak pihak ada yang dirugikan,” tegas Andang.
Pemerintah daerah secara internal akan mengkaji semua bentuk dokumen dan regulasi agar semua ini tidak terulang kembali.(sur)