RadarWonosobo
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, 24 Mei 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
  • Register
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
RadarWonosobo

Pemkab Hentikan Pembangunan Proyek Perumahan di Kampung Rowopeni Kalianget Wonosobo

by admin
Sabtu, 15 Oktober 2022 10:01
A A
0

Mercusuar.co, Wonosobo– Pemerintah Kabupaten Wonosobo menghentikan kegiatan pembangunan proyek perumahan di kampung Rowopeni RT03 RW06 yang longsor pada Selasa (11/10/2022) lalu, yang mengakibatkan lima rumah warga mengalami kerusakan.

Pembangunan proyek perumahan oleh pengembang dihentikan oleh pemerintah sampai pihak pengembang mempunyai izin yang resmi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo saat ditemui Mercusur.co dikantornya. Jum’at (13/10/2022).

One Andang Wardoyo menyampaikan setelah memanggil semua pihak-pihak yang terkait bencana yang terjadi di Rowopeni. Yang disinyalir diakibatkan oleh kegiatan proyek pembangunan perumahan di Argopeni. DPMPTSP, DPU PR, Satpol PP, Kecamatan Wonosobo dan Kelurahan Kalianget semua sudah dimintai keterangan.

“Dari hasil rapat, disimpulkan sebenarnya perusahaan pengembang sudah mengajukan perizinan tetapi dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan atau dinyatakan belum lengkap,” kata Andang.

Lanjut dia, contohnya soal permodalan, perusahaan menggunakan modal usaha dengan skala kecil. Ini tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak bisa diteruskan keperizinan selanjutnya. Oleh karena itu perusahaan dinyatakan belum lengkap izinnya, dan saya mengharap untuk segera melengkapi,” ucap Andang.

Andang menambahkan karena sudah ada kejadian bencana yang kedua kalinya terkait di Rowopeni. Dirinya, memerintahkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai perizinannya dikatakan lengkap. Baik persyaratan dasar maupun persyaratan operasionalnya.

Ditambahkan Andang, “Perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan yang merugikan warga sekitar. Dan masyarakat juga diharapkan tidak menambah-nambahkan kerugian yang dialami, biar semua saling menguntungkan dan tidak pihak ada yang dirugikan,” tegas Andang.

Pemerintah daerah secara internal akan mengkaji semua bentuk dokumen dan regulasi agar semua ini tidak terulang kembali.(sur)

sumber

BACA JUGA:

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

United Kingdom Casino Online Real Money

Previous Post

Pemancing yang Terseret Ombak di Pantai Sicepit, Ditemukan Sudah Meninggal

Next Post

Pelantikan Dewan Kesenian Daerah Periode 2022 – 2027 Kabupaten Wonosobo

admin

Next Post

Pelantikan Dewan Kesenian Daerah Periode 2022 - 2027 Kabupaten Wonosobo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Uncategorized

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In