Mercusuar.co, Purbalingga – Pembangunan perbaikan jalan jalur Desa Bojong, Kecamatan Purbalingga – Desa Panican, Kecamatan Kemangkon oleh CV Putra Nusantara (Klaten) dinilai sangat lambat, hingga pada hari terahir hanya menghasilkan 23,66%. Dalam hal ini Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengancam putus kontrak.
“Dari DPUPR sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari Teguran I, II dan III. Ternyata sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pelaksana. Bisa dilihat dari ujung sana (Bojong) sampai pertigaan Pasar panican tadi tidak ada kegiatan-kegiatan apapun padahal ini hari terakhir kontrak. Dimungkinkan bila tidak ada itikad baik dari rekanan selama beberapa hari ke depan maka kegiatan ini akan putus kontrak,” ungkap Bupati didampingi kepala OPD saat melakukan monitoring terhadap pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bojong – Panican, Kamis (8/9/2022).
Bupati memberi peringatan kepada rekanan pelaksana proyek tersebut jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka akan diputus kontrak, mengingat hingga hari terakhir kontrak (8 September 2022) progres pekerjaan tersebut dinilai sangat lambat, karena baru bisa menghasilkan 23,66%.
“Putus kontrak dalam hal ini berarti mengakhiri kontrak dengan mekanisme sanksi dan denda kepada rekanan,” terangnya.
Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000, atau turun 12,88%. Tender dimenangkan oleh CV Putra Nusantara (Klaten).
“Ini menjadi warning kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama. Karena bila tidak ada itikad baik dari rekanan, tidak profesional, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut,” ujarnya.
Bupati Tiwi menyebut, proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara. Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda. Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100%.
Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican oleh rekanan saat ini baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan HRS sebagaimana dokumen kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga Cahyo Rudiyanto mengatakan, sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan. Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.
“Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5% dari Rp 5 miliar kita kenakan,” katanya.
Menurut Cahyo, keterlambatan Pemeliharaan Berkala Bojong – Panican tersy terjadi karena dua kondisi. Pertama kemampuan finansial pemborong, kedua, karena harga material di pasaran ternyata jauh di atas harga penawaran.
“Sudah kami klarifikasi dasar mereka membuat harga penawaran itu apa? Itu survei harga dari suplier atau dari mana? Ternyata itu mereka hanya ngotak atik harga dari analisa sendiri dan tidak survei di lapangan. Dan ini juga harga aspal naik terus dan tiap bulan. Semakin timpang antara harga penawaran dengan harga pasaran,” ungkapnya.(Angga)