Mecusuar.co, Purbalingga – Umar Maya kekeh tidak mau ada siapapun yang berani-berani meminjam pusaka keraton, mengacak acak gedung pusaka, walau kerabat dan saudaranya sendiri yang akan ia hadapi. Kesetiaannya kepada Amir Anbyah pimpinannya, Umar Maya siap sedia menjaga ketentraman negara dan keutuhan gedong pusaka yang menjadi tugasnya.
Demikian sekilas cerita wayang menak golek dengan lakon Gedung Pusaka yang dibawakan oleh ki dalang Kusno dari Umah Wayang, Dukuh Beji, Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
“Kita mengambil judul Gedung Pusaka, sebagaimana tempat ini yang disebut Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara) yang hari ini Menggelar pentas wayang golek,” ungkap Kusno kepada Mercusuar.co usai pementasan wayang menak golek di aula gedung Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kabupaten Purbalingga, Kamis (22/9/2022).
Kusno menjelaskan, pentas kali ini sebagai upaya melestarikan kesenian wayang menak golek peninggalan leluhur atau para pujangga yang telah melahirkan karya sastra yang adiluhung ini di Kabupaten Purbalingga, sekaligus pementasannya bukan saja sebagai hiburan, tapi juga bertujuan sebagai media sosialisasi tentang keberadaan gedung Rupbasan sebagai tempat penyimpanan barang siataan negara.
“Pertama kita hadir sebagai hiburan, tontonan yang bisa jadi tuntunan jika mengambil dari filosofi cerita tersebut. Kedua pagelaran ini sebagai sosialisasi tentang keberadaan gedung Rupbasan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara yang harus dijaga dan dirawat serta dipelihara,” terangnya.
Sebagaimana yang dijelaskan Kepala Rupbasan Kabupaten Purbalingga, Tri Agung Ariyanto, selain mendukung kebudayaan, adanya pertunjukan wayang golek kali ini sekaligus menjadi media sosialisasi tentang apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi Rupbasan kepada masyarakat.
“Rupbasan merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kewajiban sama dengan masyarakat pada umumnya untuk ikut melestarikan kesenian dan kebudayaan masyarakat. Berdasarkan undang-undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan kami coba menggandeng Umah Wayang untuk kegiatan seperti ini,” jelasnya.
Disamping itu disampaikan Tri Agung Ariyanto bahwasanya berdasar pasal 14 ayat Kitab Undang Undang Pidana kita menyatakan Rupbasan masih eksis, masih melukan apa yang ditugaskan oleh negara kepada kami,” lanjutnya.
Diketahui, Rupbasan Kabupaten Purbalingga merupakan gedung tempat penyimpanan barang siataan negara yang ditipkan oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian di wilayah tersebut. Hal ini berdasarkan pasal 44 KUHAP barang sitaan negara disimpan atau ditipkan untuk dirawat dan dijaga keutuhannya di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).
Sedang tugas dan fungsi pokok Rupbasan adalah menyimpan benda sitaan negara, melakukan pengadministrasian barang sitaan negara, melakukan pemeliharaan dan mutasi batang sitaan negara, dan melakukan pengamanan serta pengelolaan Rupbasan.(Angga)