Mercusuar.co, Pekalongan – Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan.
DPRD menyelenggarakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (29/8).
Pengambilan keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022 dari Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir kepada Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron dan Edy Supriyanto.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Aaf menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat atas disetujuinya Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022, terutama kepada jajaran DPRD dan Tim Anggaran Kota Pekalongan yang telah mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan kontribusi dalam percepatan dan penyempurnaan Raperda APBD Kota Pekalongan Tahun 2022.
“Kami meminta kepada jajaran Pemkot Pekalongan untuk selalu bersungguh-sungguh dan melakukan upaya-upaya percepatan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dengan tetap memperhatikan capaian indikator kinerja serta prosedur dan aturan yang berlaku agar bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kota Pekalongan,” ucap Aaf.
Aaf juga mengapresisi kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang sudah bekerja keras dalam membahas bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam Persetujuan Rapat Paripurna tersebut, diketahui bahwa, Anggaran Daerah direncanakan bertambah dari Rp400 juta menjadi Rp986.356.060.000. Sementara, anggaran pendapatan juga direncanakan bertambah sebesar Rp400 juta menjadi Rp1.091.562.732.000. Defisit antara anggaran belanja dengan anggaran pendapatan sebesar Rp105.206.672.000 ditutup dengan pembiayaan netto.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Pekalongan senantiasa bisa berjalan lancar dan terus bersinergi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menjelaskan bahwa, rapat paripurna Perubahan APBD Tahun 2022 ini memang harus dilakukan karena harus disesuaikan dengan program-program kegiatan Pemkot Pekalongan baik program usulan tambahan maupun kegiatan yang perlu dievaluasi dan tidak bisa dilaksanakan.
“Sebab, untuk penggunaan anggarannya dialihkan untuk program kegiatan prioritas lain guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah,” terang Azmi.
Menurutnya, dengan penetapan raperda ini , maka program pemerintah bisa lebih dirasakan manfaatnya oeh masyarakat Kota Pekalongan. Pihaknya juga mendorong kepada seluruh OPD di lingkup Pemkot Pekalongan untuk bekerja lebih maksimal, sehingga serapan anggaran yang tahun lalu yang sudah tercapai, di tahun 2022 ini bisa lebih tinggi dan bisa mendekati 100 persen capaiannya di akhir Tahun 2022.
“Tentu, kami berharap sisa lebih anggaran (silpa) bisa lebih ditekan, sehingga optimalisasi penggunaan APBD bisa lebih maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.