Mercusuar.co, Semarang – Petugas Lapas Kedungpane Kota Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo yang dilakukan pengunjung lapas, Jum’at (19/8).
Devi menjadi tersangka karena nekat selundupkan 396 pil koplo yang disembunyikan di alat kontrasepsi.
Kalapas Kedungpane Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan, tersangka berencana menyelundupkan pil koplo tersebut untuk diberikan kepada seorang tahanan berinisial SDK.
“Devi ini izinnya mengunjungi narapidana berinisial SDK, ” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (19/8).
Pil koplo yang disembunyikan Devi di dalam alat kontrasepsi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan, dan ditutup dengan pembalut.
Aksi percobaan penyelundupan tersebut tercium petugas, saat mengetahui gelagat aneh Devi ketika melewati pemeriksaan petugas lapas.
Dia menjelaskan, setelah melewati penggeledahan badan, petugas lapas Mamik Kartika dan Hanifa memeriksa badan Devi karena gelagat yang mencurigakan.
“Akhirnya saat diperiksa ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di vagina perempuan tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan badan, tersangka mengaku sedang haid sehingga memakai pembalut. Namun, saat diperiksa, kedapatan bungkusan yang terselip di dalam vagina.
“Bungkusan tersebut dibalutkan alat kontrasepsi,” ungkap Tri.
Setelah itu, petugas melaporkan temuan tersebut kepada koordinator layanan kunjungan dan melakukan penahan kepada Devi dan narapidana SDK.
“Upaya penyelundupan dilakukan pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup,” paparnya.(dj)