Mercusuar.co, Banjarnegara – Pj Bupati Banjarnegara melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan PT GeoDipa Energi di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Rabu (26/10/2022)
Rakor tersebut membahas tentang penolakan warga sekitar proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2, khususnya di Pad-38 karena dianggap sangat dekat dengan pemukiman warga dan ditakutkan akan adanya pencemaran lingkungan.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menuturkan, kemarin sempat terjadi ketegangan saat musyawarah antara warga dengan GeoDipa di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Batur.
Namun dia menyatakan, sudah terjadi kesepakatan dan dapat diselesaikan secara damai.
“Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan, antara lain, GeoDipa menyanggupi untuk tidak ada aktivitas pembangunan di wilayah Pad-38 dan warga pun yang sebelumnya menghalangi pengambilan material akhirnya mengizinkan,” terangnya
Tri Harso berharap, setelah terselesaikannya masalah tersebut, pengembangan PLTP Dieng bisa dilanjutkan dan berjalan dengan lancar.
“Pemkab mendukung kegiatan tersebut, karena ini adalah proyek strategis nasional,” katanya
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi GeoDipa Energi, Yudistian Yunis menyampaikan, GeoDipa menyiapkan lahan di Dieng dengan segala variasi kebutuhan, ada untuk tempat penyimpanan material, tempat pengeboran sumur dan pembangunan pembangkit.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya Pad-38 sementara ini hanya untuk menyimpan material. Tapi warga sekitar mengkhawatirkan kalau pembangkit listrik akan dibangun di Pad-38 akan menggangu lingkungan, seperti polusi udara dan suara serta pencemaran air.
Dia menyatakan, GeoDipa dalam pekerjaannya selalu berkomitmen pada lingkungan dan sosial sesuai dengan peraturan.
“Syarat kami membangun tidak mudah, ada syarat lingkungan, kesehatan dan keamanan,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Banjarnegara yang sudah memediasi antara warga dengan GeoDipa sehingga terjadi kesepakatan bersama.
Selanjutnya GeoDipa akan memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki untuk pembangunan PLTP di Dieng sampai 400MW sesuai rencana manfaat yang ditetapkan pemerintah.
Koordinator pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sumurung P Simaremare mengatakan pihaknya mendapat tugas untuk mengawal proyek strategis nasional salah satunya pembangunan PLTP Dieng.
Dia mendapat informasi terkait Pad-38 tidak akan ada pelaksanaan kegiatan, yang ada adalah pengambilan material dan merobohkan bangunan lama untuk pengapusan aset.
“Dijadwalkan awal November harus selesai,” katanya.(ahr)