Mercusuar.co, Jakarta – Sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
Hal Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.
MenpanRB telah resmi merilis Surat Edaran (SE) perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022.
Ada 7 poin yang disampaikan dalam SE itu, sebagai berikut:
1. Pertama-tami kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB sebelumnya.
2. Pendataan sebagaimana angka 1 (non ASN), dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.
3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, sebanyak 2.113.158 orang, yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Berdasarkan telaahan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
4. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah-langkah:
a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.
Untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data, sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.
Untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b, wajib diumumkan pada masyarakat lewat portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender.
Dan paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem alplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.
5. Data final hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.
6. Lalu, dalam hal PPK membutuhkan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.
7. Apabila dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.