Mercusuar.co, Semarang – Jajarannya Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak. Sebanyak 81 ton solar hingga 38 mobil tanki diamankan kepolisian.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kasus migas.
“Barang bukti solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar,” kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).