[ad_1]
MERCUSUAR.CO, Boyolali – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sekitar Pasar Sayur Cepogo. Tersangka berinisial D ini merupakan residivis dalam kasus jambret.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengatakan untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah tersangka bernama D(David Nusantoro) yang merupakan residivis dengan kasus jambret. Tersangka melakukan pencurian pada Rabu, (22/6/2022) lalu dan ditangkap sehari setelahnya.
“Tersangka David berprofesi sebagai kuli pasar dan pernah dua kali mendekam di penjara akibat kejahatan di Klaten dan di Karanganyar. Tersangka kali ini melakukan tindak kejahatan pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 08.15 WIB. Dia berhasil ditangkap sehari setelahnya pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 12.30 WIB,” katanya, Kamis (13/7/2022).
Kronologis kejadian tersangka mengambil kunci mobil milik salah satu pedagang yang tergeletak di atas meja di kios dan melihat mobil yang terparkir di depan kios. Kemudian tersangka David berhasil menggondol mobil Toyota Inova yang harganya ditaksir mencapai Rp113 juta. Kronologis
“Tersangka ditangkap di wilayah Grogol, Sukoharjo. Hasil curian rencananya mau dijual atau digadai uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Selain menangkap tersangka, Polres Boyolali juga mengamankan mobil curian yang belum sempat dijual beserta kunci mobil. Kepada tersangka polisi akan menjerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal lima tahun penjara. (fen)
[ad_2]
Source link