Mercusuar.co, Pekalongan – Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,
menggelar press conference didampingi Kanitreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari S.H., M.H. dan Humas Polres Pekalongan Ipda Pruno Utomo S.H., mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, Rabu (21/9).
Pada hari Rabu (30/7) pelapor menyewakan 1 (satu) unit mobil Terios, kepada tersangka CW (26), dengan jangka waktu 1 bulan per tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
Setelah jangka waktu yang di tentukan habis CW belum membayar sewa, saat di temui CW selalu menghindar dan tidak bisa di hubungi. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).