Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang gelar press conference ungkap kasus tindak pidana di wilayah Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (27/09).
Tindak pidana pengeroyokan di Jl. Nogososro Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap driver ojol di SPBU di jalan Brigjen Sudiarto.
Korban meninggal dunia setelah dibawa ke RS. Bhayangkara merupakan pelaku pengeroyokan di depan SPBU terjadi pada tanggal 24 september 2022.
Korban merupakan warga Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen ini dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap driver ojol di SPBU dilakukan bersama temannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban bernama Kukuh meninggal ditangan teman- teman ojol yang berawal dari salah satu anggota ojol yang mengetahui keberadaan pelaku (Kukuh) kemudian mengeshare ke WA grup ojol bahwa pelaku (Kukuh) berada di Jl. Nogososro Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang.
Sampai saat ini polisi mengamankan 4 pelaku pengeroyokan yang terjadi di jl Nogososro Tlogosari, yakni BS, NS, AWS, ZD, yang mana mereka semua adalah bekerja sebagai driver ojol.
“Ancaman hukuman yang akan diberikan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Irwan Anwar.
“Dalam memelihara harkamtibmas diperlukan peran masyarakat tetapi peran itu tidak seperti ini. Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, memberikan informasi atau boleh menangkap tangan tetapi diserahkan kepada petugas, akan berakibat hukum,” ungkap Kapolrestabes.