Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang gelar kegiatan press release ungkap kasus pengeroyokan bertempat di lobby Mapolrestabes Semarang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo, S.H. dan Kanit Resmob Polrestabes Semarang IPTU Wendy Andranu, S.T.K., S.I.K.
Kejadian bermula pada hari Minggu (2/10), gerombolan pelaku pulang dari cafe pandawa sekira jam 01.00 WIB. Kemudian gerombolan pelaku tersebut menunggu di depan cafe pandawa karena mencari tas adiknya pelaku Dito yang hilang.
Pada saat menunggu tersebut dari arah terowongan datang rombongan korban dengan mengunakan sepeda motor kurang lebih 6 (enam) sepeda motor. Mengetahui ada gerombolan pelaku berada di depan cafe pandawa tersebut rombongan korban melihat dan bertatapan mata dengan gerombolan pelaku.
Kemudian sampai di depan SMA PGRI rombongan korban tersebut berhenti dan turun lalu langsung menyerang ke arah gerombolan pelaku sambil teriak-teriak “HE …HE…HE” sambil ada yang membawa clurit.
“Terjadilah perseteruan dua kelompok yang akhirnya menewaskan seseorang setelah di rawat di RS Ketileng selama 4 hari, setelah itu MD,” ujar Kasat Reskrim.
“Pelaku yang berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polrestabes Semarang sebanyak 6 (enam) pelaku masing – masing berinisial DBP, RAP, IH, HYP ,IBP, BMP ditangkap dirumahnya masing-masing,” ungkap Doni.
Korban Ichrom (20), merupakan warga kelurahan Muktiharjo Kidul dan barang bukti yang digunakan untuk memukul korban sebagai berikut 1 (Satu) Buah pecahan Batako Terbuat dari Semen ,1 ( Satu ) Buah Batu,1 ( Satu ) Buah Batu ,1 (Satu) Buah Bottom Stick.
“Pengeroyokan ini dilaporkan sekitar tanggal 2 Oktober 2022, berawal dari penemuan korban disekitaran MAJT. Korban seolah-olah sebagai koran laka lantas, kemudian korban dibawa ke RS Panti Wiloso dan melihat kondisi korban yang sangat darurat sehingga dirujuk ke RS Ketileng,” ucapnya.
“Setelah itu korban dilakukan autopsi ditemukan tanda – tanda kekerasan, dimana hal tersebut sebagai penyebab dari kematian korban. Dengan adanya informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Gayamsari bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Semarang, diterbitkan laporan polisi LP/B/21 tanggal 6 Oktober 2022,” ucap Donny.
“Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP dengan menyebabkan matinya seseorang,” ujar Kasat Reskrim.