Mercusuar.co, Jakarta – Komisi III DPR RI memanggil Kapolri dan Timsus kasus Ferdy Sambo hari Rabu (24/8).
Rapat digelar untuk secara terbuka membahas progres penanganan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam kasus pembunuhan berencana yang kini menjerat Ferdy Sambo, motif tidak harus disampaikan.
Hal tersebut ia sampaikan jelang rapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Mungkin bapak Kapolri akan menyampaikan (pada Komisi III) (motif pembunuhan Yoshua),” ujar Dedi, Rabu (24/8).
“Saya perlu sampaikan, dari pendapat para guru besar ahli hukum pidana, terkait motif kasus 340 atau pembunuhan berencana, motif tidak harus disampaikan,” lanjutnya.
Namun Dedi menyebut, motif bisa saja disampaikan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan.
“Tapi motif juga bisa disampaikan dalam persidangan sebagai gambaran dari pihak hakim,” tutur Dedi.