Mercusuar.co, Jakarta – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Hal itu diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8) siang.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar dia.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
Dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Selain penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam kesempatan yang sama.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.(dj)