Mercusuar.co, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, ataupun asimilasi kini sepenuhnya merupakan kewenangan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan. Selain itu, pembebasan bersyarat adalah hak narapidana.
Namun, kata dia, hak itu bisa dicabut oleh hakim jika narapidana tidak kooperatif ataupun tidak tertib.
“Prinsipnya kan pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU. Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa tidak kooperatif, tertib dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan,” kata Alexander.
Selasa (6/9) sejumlah narapidana korupsi memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antaranya ada bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Berikut rangkuman sejumlah nama koruptor yang bebas bersyarat.
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki adalah narapidana kasus pengurusan fatwa bebas Djoko S Tjandra agar tidak perlu menjalani hukuman penjara pada kasus cessie Bang Bali tahun 2009.
Ia sebelumnya mendapatkan potongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 2 Agustus 2021. Pinangki sempat mendapatkan remisi Idul Fitri.
Pinangki wajib mengikuti masa bimbingan pembebasan bersyarat hingga Desember 2024.
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana sekitar tujuh tahun penjara. Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Atut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode waktu tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
Adapun Atut merupakan narapidana kasus suap bekas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar demi memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi.
Selain itu, Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.
Patrialis Akbar
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada 6 September 2022.
Patrialis Akbar terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun penjara pada 2017.
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Seperti dikutip dari CNNIndonesia.