Mercusuar.co, Purbalingga – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Julaiha). Pelatihan yang dilaksanakan di Madin Darul Falah, Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Minggu (18/9/2022) diikuti oleh 100 Santri Gayeng Nusantara (SGN) Kabupaten Purbalingga.
Ketua SGN Purbalingga, Muhamad Labib Murtaqi mengatakan, penyembelihan hewan harus sesuai syariat Islam dan tentunya halal. Menutnya, menyembelih hewan wajib memenuhi empat rukun yaitu pekerjaan menyembelih (Dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih.
“Oleh karena itu, Santri Gayeng bersama Kankemenag dan PCNU berusaha menyiapkan Juleha. Harapannya dengan adanya pelatihan ini. Nantinya saat proses penyembelihan kurban atau peruntukan acara lainnya akan sesuai aturan dan pastinya halal. Sekaligus mencetak juru sembelih professional,” katanya
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Purbalingga, Nurdin Setiadi mengapresiasi kegiatan tersebut dengan menyebutkan penyiapan Juleha yang mempunyai sertifikat keahlian ini sangat penting untuk mencukupi kekurangan juru sembelih hewan di Purbalingga.
“Saya mencontohkan, saat Idul Adha, di desa saya sendiri hanya ada tiga orang penyembelihan hewan kurban. Padahal hewan qurban mencapai dua puluh bisa lebih, tempatnya juga berjauhan. Sehingga menjadi masalah dalam proses pelaksanaan qurban” katanya.
Ia berharap, SGN Purbalingga dapat terus mensosilisasikan, mengedukasi, dan menyiapkan Juleha yang menerapkan syariat Islam. Jika terwujud adanya Juleha-juleha di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) juga sangat bagus.
“Kepada para Juleha ini, saya berharap dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan saat pelatihan. Yaitu secara teknis penyembelihan, kemudian dari hukum dan ada pula dari kesehatan, serta sampai pada cara pengelupasan daging,” katanya.
Mengkonsumsi produk halal
Ketua Tanfidziyah PCNU Purbalingga Kyai Ahmad Muhdzir menegaskan, mengkonsumsi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan terhadap Agama, serta ketakwaan pada Allah SWT.
“Karenanya pengetahuan mengenai konsep halal sangat penting bagi tiap muslim. Diharapkan dengan pengetahuan itu akan muncul kesadaran halal,” katanya.
Ia menjelaskan maksud “halalan” adalah makanan dan minuman yang diperbolehkan oleh agama Islam untuk dikonsumsi, dan tidak tergolong dari jenis hewan atau tumbuh-tumbuhan yang diharamkan.
Sedangkan maksud “thayyiban” adalah makanan dan minuman yang memberi manfaat bagi manusia karena telah memenuhi syarat-syarat kesehatan, tidak najis atau mutanajjis (terkena najis), tidak memabukkan, tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan/bahaya)
“Tentunya, baik juga bagi kesehatan fisik dan psikis, serta diperoleh dengan cara yang halal,”katanya
Peserta pelatihan, Nur Faidu Syair dari Desa Mrebet mengaku tertarik mengikuti pelatihan ini. Menurutnya dengan adanya Juleha bersertifikat akan memastikan makanan-makanan yang beredar dan dikonsumsi menjadi halal.
Sebab dalam proses penyembelihan memang ada ketentuan secara prosedur. Agar proses sembelih memang q at
“Ada yang menarik dalam pelatihan tadi, selain mendapat teknik penyembelihan yang halal, saya juga mendapat tips bagaimana menjinakkan hewan menjadi galak sebelum disembelih. Diijazahi dengan doa. Ini sangat menarik sekali,” katanya.(Angga)