[ad_1]
Mercusuar.co, Banjarnegara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, menyita 200 liter minuman beralkohol jenis ciu. Penyitaan dilakukan di salah satu rumah warga di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara pada Kamis (14/7/2022) malam.
“Penyitaan sore hari ini merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat Krandegan yang melaporkan kepada kami bawa di wilayahnya ada aktivitas penjualan miras,” Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo.
Sementara Penyidik Satpol PP Sugeng Priyadhi menjelaskan, dari penyidikan dan penyelidikan tersebut, pihaknya mendapati adanya aktivitas jual beli minuman berarkohol jenis ciu. disalah satu rumah warga yang beralamat di RT 01/ Rw 01 , Kelurahan Krandegan , Kecamatan Banjarnegara.
Saat dilakukan penggeledahan, bersama dengan tokoh masyarakat setempat diamankan 200 liter minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan didalam rumah pelaku SU warga Krandegan.
“Pelaku SU ini merupakan pelaku lama yang sudah 3 kali dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku SU ternyata merupakan salah satu warga yang menerima bantuan PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022 meski sebenarnya kondisi perekonomianya sangat mampu karena memiliki rumah permanen berlantai 2.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SU kemudian di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimindai keterangan dan akan dilakukan proses hukum sesui aturan yang berlaku.
“Penyitaan minuman beralkohol ini sebagi upaya penegakan peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Banjarnegara,” katanya.(ahr)
[ad_2]
Source link