Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar press release ungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., di lobby Mapolrestabes Semarang pada hari Jumat (14/10/2022).
Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus dengan modus operandi secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban setelah itu mengambil handphone korban.
Diceritakan kronologi kejadian, Minggu (28/8/2022) korban SKH (22) janjian bertemu dengan seorang perempuan yang di kenal melalui Instagram. Selanjutnya SKH datang ke tempat yang sudah disepakati yaitu di pos perlintasan rel keret api area Kp. Sleko Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Ketika SKH sudah sampai kemudian datang 5 orang tersangka (QAPP, VA, TM, SK, SHS), salah satunya langsung memukul korban menggunakan helm sampai korban terjatuh, kemudian ke 4 orang lainnya langsung memukul dan menendang secara bersama-sama dan mengambil hp milik SKH.
Akibat perbuatan ke 5 pelaku, SKH mengalami kerugian 1 unit handphone seharga Rp 4.150.000,- dan luka memar pada area kepala, punggung, lengan tangan kanan dan kiri, kaki sebelah kanan dan kiri.
Setelah adanya laporan dari SKH kemudian dilakukan pencarian terhadap para tersangka dan barang bukti.
Kemudian pada hari Kamis (13/10/2022) dengan dipimpin Kanit Idik I Pidum beserta anggota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Diketahui ternyata salah satu tersangka adalah pacar dari perempuan yang korban kenal dan dikarenakan cemburu, berencana untuk menjebak dan mengeroyok korban, dengan berpura-pura janjian dengan korban menggunakan sosmed pacarnya.