Mercusuar.co, Banyumas – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap petugas pada saat hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi adanya transaksi Narkotika.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki yaitu AF (33) alamat Desa Setu Kulon, Kec. Weru Kab. Cirebon dan R (40) alamat Penggung Utara, Kec. Harjamukti, Kab. Cirebon. Kedua pelaku ditangkap di depan Apotik yang berada di Jl. Jendral Soedirman, Kel. Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab.Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba, Minggu (10/9/22).
Dari hasil penggeledahan terdahap kedua pelaku petugas mendapati barang bukti antara lain 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.09 gram senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.48 gram senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kemeja warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam m, 1 (satu) buah handphone merk LG – B220 warna hitam, 1 (satu) buah Hand Phone merek OPPO A37 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dan satu buah kartu ATM Bank BCA.
Ditambahkannya, kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.