Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar Press Release ungkap kasus narkoba yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K, M.Si didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistitanto, S.E., M.H. dan Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Yogi Prawira, S.I.K, S.H, M.Si., Jumat ( 07/10).
“Kita akan mengungkap press release kasus narkoba dari tanggal 01 s.d 30 September 2022, dalam kurun waktu tersebut Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah berhasil pengungkapan kasus sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka seluruhnya berjumlah 20,” ujar Wakapolrestabes.
“Dari jumlah kasus tersebut untuk yang tergolong narkotika sebanyak 15 kasus dan yang termasuk dalam undang undang psikotropika sebanyak 1 kasus,” ungkap Yuswanto.
“Adapun status tersangka dari 20 tersangka,14 diantaranya kita tetapkan sebagai pengedar dan 6 diantaranya kita tetapkan sebagai pengguna, untuk usia seluruhnya dewasa dan jenis kelamin seluruhnya laki-laki” ujar wakapolrestabes
“Dalam kasus narkoba yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, diantara 20 kasus ini ada 1 kasus yang cukup menonjol yang kita identifikasi dari jumlah barang bukti yang disita sebnyak 20 gram,” ucap Yuswanto Ardi.
“Yang menarik dari kasus ini adalah proses dari pengungkapannya yaitu sempat menjadi bahan pembicaraan warga dikota semarang, pada saat pengungkapannya sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” ucap Wakapolrestabes.