otospeed.co – kendaraan bermotor juga dikenakan pajak setiap tahunnya. Baik mobil atau motor, keduanya memiliki tarif pajak masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Mungkin masih banyak dari kalian yang kurang mengetahui atau bahkan tidak memahami sama sekali tentang cara mengecek, menghitung, dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.
Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai panduan lengkap yang berisi tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk perhitungan dan cara pembayarannya.
Mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!
- Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”: * Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
- Kendaraan yang dikecualikan: * Kereta api.
- Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok: * Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Bobot; mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor secara relatif.
- Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dilihat dari pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Bisa dibayarkan secara offline atau on-line melalui e-samsat.
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.
Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran.
Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.
Baca Juga:Apa Saja Sih, Jenis Pajak dan PNBP yang Dekat dengan Milenial?
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Lainnya
Selanjutnya adalah mengetahui tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi).
a. Tarif Pajak
Berikut ini adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:
- Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi paling tinggi sebesar 1,2%, sementarapajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6%.
- Pajak khusus diterapkan bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota yaitu, 2% untuk kendaraan baru dan 10% bagi kendaraan kedua lalu seterusnya.
- Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%.
- Kepemilikian kendaraan bermotor oleh: * TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebesar 0,50%.
- Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50%.
- Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yaitu sebesar 0,20%.
b. Biaya Lainnya
Selain biaya pajak, ada juga biaya lainnya di luar pajak (biasanya tercantum di dalam STNK) yang akan dikenakan ketika membayar pajak.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Kendaraan umum akan diberikan potongan khusus hingga 50% dari tarif.
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dikenakan biaya sebesar 12% dari nilai jual kendaraan. Untuk kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari biaya ini.
- PKB, besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
- Biaya Administrasi apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, tapi untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila jatuh pace masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan (akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ). * Denda PKB adalah sebesar 25% in step with tahunnya.
- Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca Juga:4 Kebiasaan yang Bikin Anda Boros Bahan Bakar Saat Mengendarai Mobil
- Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat rumus yang bisa kamu jadikan acuan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak
PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak
KETERANGAN:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan: * Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
- Harga Pasaran Umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
- Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber knowledge yang akurat.
- Jika Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan: * Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder atau satuan tenaga yang sama.
- Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
- Harga kendaraan bermotor dengan merek yang sama.
- Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan yang sama.
- Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
- Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
- Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian: * Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
- Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
- Bobot dihitung berdasarkan: * Tekanan gandar (axle load) yang dibedakan atas jumlah sumbu, roda dan berat kendaraan bermotor.
- Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan atas sun, bensin, fuel, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan menurut jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
- Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
- Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun.
Mari simak contoh berikut untuk lebih memahami bagaimana cara menghitungnya!
Firda memiliki motormatickeluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp15.000.000 secara kontan di broker motor.
Firda ingin tahu berapa nominal pajak yang harus ia bayarkan untuk satu motormatic miliknya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor = Rp15.000.000
- Bobot = 1 (satu); karena kondisi masih baru dan masih dalam batas pemakaian commonplace
- Persentase Tarif Pajak = 2%; karena merupakan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki Firda.
Berdasarkan rumus yang ada, didapat:
PKB = (Rp15.000.000 x 1) x 2%
PKB = Rp300.000
Maka, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Firda yaitu sebesar Rp300.000 untuk satu motor in step with tahunnya.
Baca Juga:Beli Mobil Bekas atau Baru, Lebih Untung Mana Ya?
- Tarif Kenaikan Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang progresif adalah tarif PKB dengan persentase yang naik seiring semakin banyaknya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, serta atas nama dan alamat yang sama, perhitungan dan persentase pajaknya akan berbeda. Kendaraan bermotor kedua (dan seterusnya) yang kamu miliki masuk ke dalam tarif pajak progresif.
Begini, untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikian oleh orang pribadi atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama yaitu sebesar 2%, maka untuk:
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%
- dan seterusnya bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan bermotor.
Cara Menghitung Kenaikan Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif)
Dalam perhitungan PKB progresif tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, rumus yang digunakan juga sama, yaitu:
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak
PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak
Coba perhatikan contoh berikut ini!
Walter memiliki 2 unit mobil dengan merek yang berbeda. Ia membeli mobil merek A di tahun 2017 dan mobil merek B di tahun 2019. Kedua mobil tersebut didaftarkan atas nama dan alamatnya sendiri.
Walter membeli mobil A seharga Rp120.000.000, sementara mobil B ia beli seharga Rp230.000.000. Pertanyaannya, berapa Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan Walter?
Berdasarkan rumus di atas, didapat perhitungan:
- PKB Mobil A = (Rp120.000.000 x 1) x 2% = Rp2.400.000
- PKB Mobil B = (Rp230.000.000 x 1) x 2,5% = Rp5.750.000
Maka, pajak yang harus dibayarkan Walter atas kedua mobilnya yaitu:
General PKB = Rp2.400.000 + Rp5.750.000
General PKB = Rp8.150.000 / tahun
Namun, bagaimana jika Walter kembali membeli motor di tahun 2020 atas nama dirinya juga? Apakah motor tersebut termasuk tarif progresif (kendaraan bermotor ke-3)?
Jawabannya, tidak.
Itu dikarenakan jenis kendaraannya berbeda dengan sebelumnya, walaupun atas nama orang yang sama. Tarif progresif berlaku hanya untuk kendaraan dengan jenis yang sama dan di bawah nama yang sama.
Cara Terhindar dari Kenaikan Pajak (Pajak Progresif)
Tahukah kamu? Tarif kenaikan pajak, atau yang disebut dengan pajak progresif, ternyata bisa kamu hindari lho!
Seperti yang diketahui, bahwa tarif pajak progresif berlaku apabila kendaraan berada di bawah nama dan alamat pemilik yang sama. Maka, satu-satunya solusi adalah melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Proses ini berarti mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Kamu bisa menggunakan nama kepemilikan anggota keluarga kamu yang lain untuk menghindari tarif pajak progresif ini.
Tapi, bagaimana caranya?
Kamu hanya perlu melapor ke SAMSAT Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi (tempat kendaraan bermotor kamu terdaftar) dan ajukan surat pernyataan (dengan tanda tangan dan materai Rp6.000). Lalu, siapkan dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor yang ditanda tangani di atas materai Rp6.000.
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Kamu bisa memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu dengan berbagai cara, baik secaraonlinemaupun offline.
Mulai dari melalui situs internet SAMSAT, aplikasi e-SAMSAT, SMS, serta langsung datang ke kantor SAMSAT terdekat.
Melalui Situs Internet SAMSAT
Kamu bisa mengecek Pajak Kendaraan Bermotor di mana saja, salah satunya melalui situs SAMSAT. Pada situs ini, kamu akan mendapatkan sejumlah informasi mengenai jumah pajak yang harus kamu bayarkan dan juga tanggal jatuh pace pajak.
Tidak semua wilayah memiliki layanan ini, berikut ini merupakan daftar situs SAMSAT yang tersedia:
Jika kendaraan bermotor kamu terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini.
Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah DKI Jakarta. Begini cara mengeceknya:
- Kunjungi situs SAMSAT DKI Jakarta.
- Isi kolom yang tersedia dengan nomor polisi atau nomor pelat kamu, dan masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu. Lalu, klik Proses.
Setelah itu, kamu akan melihat informasi pajak yang kamu butuhkan. Perlu diingat, nominal yang muncul belum termasuk denda (jika sudah lewat jatuh pace) dan belum temasuk pajak progresif.
Bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini. Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Barat. Begini cara mengeceknya:
- Kunjungi situs SAMSAT Jawa Barat.
- Isi kolom yang tersedia dengan nomor polisi atau nomor pelat kamu, warna TNKB), serta kode pengaman. Lalu, klik Cari.
Situs SAMSAT Jawa Barat hanya memuat informasi umum tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bagi kamu yang mendaftarkan kendaraan bermotor kamu di wilayah Jawa Tengah, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini. Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Tengah. Begini cara mengeceknya:
- Kunjungi situs SAMSAT Jawa Tengah.
- Isi kolom yang tersedia dengan nomor polisi atau nomor pelat kamu, lalu klik Kirim.
Angka yang tertera pada situs SAMSAT Jawa Tengah merupakan nominal pajak commonplace, tidak termasuk pajak progresif dan juga denda.
Jika kamu mendaftarkan kendaraan bermotor kamu di wilayah Jawa Timur, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini. Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Timur. Begini cara mengeceknya:
- Kunjungi situs SAMSAT Jawa Timur.
- Pilih kotamu dan lokasi SAMSAT, lalu isi kolom bawahnya dengan nomor pelat kendaraan kamu dan kode pengaman. Setelah itu klik Cari.
Nominal yang muncul pada halaman site ini hanyalah biaya pajak commonplace, tidak termasuk pajak progresif dan tidak termasuk denda.
Pemerintah terus mengembangkan sistemonlineSAMSAT untuk wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Di bawah ini adalah beberapa situs SAMSAT yang tersedia.
Cara mengeceknya kurang lebih sama seperti yang lainnya, kamu hanya perlu menyiapkan nomor pelat kendaraan dan juga NIK.
Jika wilayah kamu tidak tertera di atas, kamu bisa mencarinya di google.comdengan mengetikkan kata kunci ‘SAMSAT’ diikuti dengan nama wilayah.
Melalui Aplikasi E-SAMSAT
Selain melalui situs internet SAMSAT, kamu juga bisa mengecek PKB kamu melalui aplikasionlineyang terdaftar diappstore (iOS) maupun playstore(Android).
Sebelumnya, kamu perlu mengunduh aplikasi tersebut ke dalam ponsel kamu. Baru setelahnya, kamu bisa memakainya untuk mengecek jumlah PKB yang harus kamu bayarkan.
Berikut ini adalah daftar e-SAMSAT di beberapa wilayah berdasarkan sumber ponseli.com beserta hyperlink menuju ke unduhan aplikasi.
Kamu bisa menggunakan aplikasi resmi dari Info86 Studio bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta untuk cek Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta. Sayangnya aplikasi ini tersedia di Android saja.
Bagi kamu yang tinggal di Jawa Barat, kamu bisa menggunakan aplikasi e-SAMSAT khusus wilayah Jawa Barat yaitu Sambara. Aplikasi ini bisa kamu unduh secara free of charge di ponsel Android kamu.
Sakpole e-SAMSAT Jateng bisa kamu gunakan jika kendaraan bermotor kamu terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Aplikasi ini tidak terdapat di iOS, melainkan di Android saja.
Kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa menggunakan aplikasi e-Good SAMSAT Jatim di ponsel Android kamu. Ini akan memudahkan kamu dalam mengecek PKB dengan satu langkah cepat.
Beberapa wilayah lainnya juga sudah mengembangkan layanan e-SAMSAT. Berikut ini adalah daftar wilayah beserta hyperlink aplikasi yang bisa kamu unduh di aplikasi Google Play Retailer (Android).
Tidak semua aplikasi di atas bisa digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, tentu saja, aplikasi tersebut akan memudahkan kamu dalam memeriksa nominal pajak.
Tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar PKB bukan?
Melalui SMS
Selain melalui situs internet dan aplikasi e-SAMSAT, kamu juga bisa mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu melalui SMS. Pengecekan melalui SMS ini hanya untuk jenis PKB tahunan, bukan PKB lima tahunan.
Di bawah ini adalah structure pengiriman SMS di beberapa wilayah.
Ketik: METRO
Contoh: METRO B6767UJK, lalu kirim ke1717
Ketik: poldajbr
Contoh: poldajbr D8912LOL, lalu kirim ke Ketik: JATIM
Contoh: JATIM L5345YUY, lalu kirim ke7070
Melalui Kantor SAMSAT
Sebelum mengunjungi kantor SAMSAT, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
Kemudian, lakukan langkah-langkah di bawah:
- 1. Kunjungi kantor SAMSAT setempat, atau bisa juga datang ke SAMSAT keliling (jika ada). . Isi formulir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersedia, sesuaikan dengan knowledge kendaraan kamu. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan nama KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus. . Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah kamu bawa kepada petugas, lalu kamu akan mendapat nomor antrean. . Saat nomor antrean kamu dipanggil, kunjungi loket yang tersedia. Petugas loket akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus dibayar. Jangan lupa untuk mengecek ketepatan knowledge, jika tidak sesuai langsung sampaikan ke petugas.
Sangat mudah bukan cara mengecek Pajak Kendaraan Bermotor melalui SAMSAT?
- Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Pembayaran PKB ini dilakukan sekaligus memperpanjang masa STNK. Adapun dokumen yang harus kamu bawa sebagai syarat untuk melengkapi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahun, seperti:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Untuk memperpanjang kendaraan dinas (perusahaan), persiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
- Surat Kuasa, apabila orang lain yang mengurus pembayarannya.
Tidak lupa membawa uang sejumlah nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan perhitungannya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahunan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahunan dilakukan sekaligus memperpanjang masa STNK dan mengganti pelat nomor baru kendaraan kamu.
Syarat dokumennya hampir sama dengan PKB tahunan, hanya saja terdapat tambahan pemeriksaan (cek fisik) mesin kendaraan.
Berikut adalah dokumen yang harus kamu bawa ke SAMSAT saat membayar PKB lima tahunan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Untuk memperpanjang kendaraan dinas (perusahaan), persiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
- Surat Kuasa, apabila orang lain yang mengurus pembayarannya.
- Formulir permohonan untuk cek fisik kendaraan.
Jangan lupa, siapkan juga nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan perhitungannya.
Jika STNK dan BPKB Hilang/Rusak, Ini Cara Mengurusnya
Belakangan ini, banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek bahkan di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak harta benda yang tidak terselamatkan karena terendam banjir, termasuk surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang rusak?
Bagaimana jika surat-surat tersebut hilang terbawa arus sehingga tidak ada bukti fisiknya lagi?
STNK atau BPKB Rusak
Untuk mengurus STNK atau BPKB yang rusak karena banjir atau karena hal-hal lainnya, kamu bisa mempersiapkan dokumen-dokumennya terlebih dahulu lalu kunjungi SAMSAT setempat.
Dokumen untuk Mengurus STNK yang Rusak:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak.
Dokumen untuk Mengurus BPKB yang Rusak:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Formulir permohonan untuk cek fisik kendaraan.
- Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak.
Jika pengurusan surat-surat ini diwakilkan oleh orang lain, jangan lupa untuk membuat surat kuasa dengan materai Rp6.000.
STNK atau BPKB Hilang
Sementara jika surat-surat kendaraan bermotor kamu hilang tanpa jejak karena terseret arus banjir atau dicuri oleh orang lain. Segeralah meminta laporan atau surat keterangan kehilangan ke Polres atau Polsek terdekat.
Dokumen untuk Mengurus STNK yang Hilang:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polres/Polsek
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fotokopi, jika ada.
Dokumen untuk Mengurus BPKB yang Hilang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Formulir permohonan untuk cek fisik kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polres/Polsek.
- Surat Keterangan Kehilangan dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
- Surat Pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang (jika tidak terkait kasus pidan/perdata di atas kertas bermaterai).
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda.
Jika pengurusan surat-surat ini diwakilkan oleh orang lain, jangan lupa untuk membuat surat kuasa dengan materai Rp6.000.
- Pilihan Metode Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui cara mengecek dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu, ini saatnya untuk memilih metode pembayaran pajaknya.
Jika kamu memiliki banyak waktu, kamu bisa melakukan pembayaran langsung di kantor SAMSAT. Namun, jika ingin cara yang lebih mudah, kamu bisa melakukan pembayaran by means of bold, baik melalui situs internet SAMSAT maupun aplikasi e-SAMSAT.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat pembayaran PKB.
Ini dikarenakan, petugas loket harus terlebih dahulu memeriksa dan memastikan kebenaran dari knowledge kendaraan kamu dan juga nominal pajak yang akan dibayarkan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
Setelah itu, lakukan tahapan berikut ini:
- Kunjungi kantor SAMSAT setempat, atau bisa juga datang ke SAMSAT keliling (jika ada).
- Isi formulir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersedia.
- Serahkan formulir dan dokumen-dokumen di atas kepada petugas, lalu kamu akan mendapat nomor antrean.
- Saat nomor antrean kamu dipanggil, kunjungi loket yang tersedia. Petugas loket akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
- Kunjungi loket pembayaran untuk melunasi pajak sesuai dengan nominal yang tertera. Kamu akan menerima bukti pembayaran yang sudah dicap dan ditanda tangani.
- Ambil STNK kamu yang sudah diperpanjang di loket khusus.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor by means of On-line
Baik menggunakan situs internet maupun aplikasi e-SAMSAT, keduanya memiliki cara yang sama mudahnya. Kamu pun tidak perlu menyiapkan dokumen-dokumen ketika melakukan pengecekan dan pembayaran PKB secaraonline.
Begini caranya:
- Buka situs internet SAMSAT atau aplikasi SAMSAT sesuai dengan wilayah kendaraan kamu terdaftar.
- Masukkan nomor polisi (nomor pelat) dan kode pengaman, siapkan juga NIK jika diperlukan.
- Jika sudah muncul informasi mengenai jumlah pengenaan PKB kamu, lanjutkan dengan dengan membayar tagihan pajak kamu melalui switch Financial institution yang tersedia.
- Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak kamu (jika membayar lewat ATM atau Teller Financial institution).
Membayar PKB secara onlinemendatangkan banyak keuntungan, seperti:
- Fiturnya sangat sederhana dan mudah digunakan.
- Prosedur dan pelayanannya bisa diakses kapan pun dan di mana pun.
- Metode pembayarannya rata-rata sudah mendukung Financial institution Switch yang bekerja sama dengan aplikasi e-SAMSAT melalui ATM, m-Banking, maupun i-Banking.
- Pembayaran jauh lebih cepat dan tepat waktu.
- Lebih aman karena memberikan perlindungan keamanan dan kepastian hukum.
- Lebih efisien karena wajib pajak tidak perlu antre dan mempersiapkan banyak dokumen, serta hadir di kantor SAMSAT.
- Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar
Jangan kira dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar tidak akan dikenakan denda. Mengingat membayar PKB ini wajib, maka akan ada pengenaan denda jika kamu tidak membayarnya tepat waktu (lewat dari tanggal jatuh pace).
Saat kamu terlambat membayar pajak kendaraan, maka kamu juga wajib membayar denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Tarif Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) memiliki besaran tarif yang berbeda.
Denda PKB yaitu sebesar 25% in step with tahun. Begini perhitungannya jika:
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
- Dan seterusnya
Denda SWDKLLJ yaitu sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat (mobil).
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Selain menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu juga perlu menghitung besaran denda PKB dan denda SWDKLLJ jika kamu ternyata terlambat bayar.
Simak contoh berikut ini.
David memiliki sebuah motor dengan PKB sebesar Rp250.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Namun, David telat membayar pajaknya hingga 6 bulan karena lupa. Pertanyaannya, berapa jumlah pajak beserta denda yang harus dibayarkan David?
Berdasarkan rumus denda PKB, maka didapat:
Denda PKB = PKB x 25% x 6/12
Denda PKB = Rp250.000 x 25% x 6/12
Denda PKB = Rp31.250
Denda SWDKLLJ = Rp32.000 (motor)
Jika dijumlahkan, denda yang ditanggung David sebesar:
General Denda = Rp31.250 + Rp32.000 = Rp63.250
Maka, David harus membayar general biaya PKB ditambah dengan denda sejumlah:
PKB + General Denda
Rp250.000 + Rp63.250 = Rp313.250
Kira-kira begitulah cara perhitungan pajak beserta denda telat bayar.
Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Dua Tahun akan Diblokir
Sempat ada wacana bahwa akan dilakukan pemblokiran dan penghapusan knowledge dari daftar registrasi kendaraan bermotor jika kamu tidak membayar PKB selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak habisnya masa berlaku STNK (lima tahun).
Aturan ini mengacu pada pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Tahun 2012.
Beberapa pasal di bawah ini menjadi dasar aturan dan sanksi pemblokiran knowledge apabila terlambat bayar PKB dalam waktu dua tahun.
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan knowledge Regident Ranmor pada Polri.
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
- Permintaan pemilik Ranmor.
- Pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
- Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
- 1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Check in pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan knowledge komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. . Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Begitulah cara cek dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik mobil maupun motor yang perlu kamu pahami lebih dalam.