Mercusuar.co, Wonosobo– Senderan yang longsor di Kampung Rowopeni Kalianget Wonosobo Selasa (11/10/2022) dipastikan belum memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh Kabid SDA DPUPR Wonosobo, Eko Premono saat dikonfirmasi Mercusuar.co, Kamis (13/10/2022) pagi di kantornya.
“Benar pihak pengembang senderan proyek pembangunan yang longsor dan menimpa rumah warga di Rowopeni memang belum ada izin. Karena kami belum mengeluarkan surat rekomendasi dari DPU PR, jadi dipastikan belum memiliki izin resmi,” kata dia.
Eko mengungkapkan, bagi pihak pengembang atau kontraktor yang akan melakukan setiap pembangunan harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Yakni melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan DPU PR, hanya mengeluarkan rekomendasi,” kata Eko.
Bahkan pada Maret 2022 lalu, Pihak DPU PR Wonosobo sudah pernah memberikan teguran kepada pihak pengembang. Untuk segera mengajukan perijinan. Karena waktu itu sempat terjadi banjir meluapnya air sungai akibat pembangunan proyek yang kurang teliti.
Eko menerangkan penyebab meluapnya air ke area permukiman karena dilakukan pengerukan tanah yang sedang digarap oleh pengembang. Akibatnya air berlumpur masuk ke saluran irigrasi. Sehingga menjadi dangkal dan ketika hujan deras air meluap naik ke permukiman warga dan menyebabkan banjir.
Atas kejadian longsor tersebut, Eko Premono mengimbau bagi pengembang yang akan melakukan pembangunan diharapakan untuk menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.
“Intinya DPU PR tidak mempersulit proses perizinan. Karena dari kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan. Jika semua sudah sesuai dengan spesifikasi, surat rekomendasi bisa diterbitkan,” pungkas Eko.(sur)