Mercusuar.co, Surakarta – Sengketa kepemilikan hak pakai atas lahan sriwedari antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris Wirjodiningrat, kini mulai memasuki babak baru, Senin (10/09).
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat putusan NOMOR 2085 K/PDT/2022 yang menyatakan tidak sah penetapan sita eksekusi sebagaimana dimaksud di dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt., tanggal 26 September 2018 juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN Ska., tanggal 7 November 2011 juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG, tanggal 16 Juli 2012 juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012, tanggal 5 Desember 2013.
Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas Persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor 295 seluas ± 99.889 m² tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berdasarkan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta, sebagaimana dimaksud dalam Penetapannya tanggal 26 September 2018 Nomor 10/PEN.PDT/ EKS/2015/PN Skt., juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN Ska., tanggal 17 November 2011 juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG., tanggal 16 Juli 2012 juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012., tanggal 5 Desember 2013.
Membatalkan pelaksanaan sita eksekusi yang dimohon oleh para terlawan sebagaimana dimaksud dalam berita acara sita eksekusi tanggal 14 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt., juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN Ska., juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG., juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012, terhitung sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Menghukum para terlawan dan para turut terlawan untuk tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya.
Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya bahwa atas adanya putusan tersebut, maka ada dampak atau akibat hukum yang timbul dalam hal ini adalah terkait kedudukan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pemegang sertifikat hak pakai Nomor 26/Kelurahan Sriwedari, sertifikat hak pakai Nomor 00046/Kelurahan Sriwedari. Sertifikat hak pakai nomor 40 kelurahan Sriwedari dan sertifikat hak pakai nomor 41 Kelurahan Sriwedari.
Maka Pemerintah Kota Surakarta masih tetap sebagai pemegang hak pakai yang sah secara hukum.
Sementara itu, Pembina Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI), Dr.BRM Kusuma Putra, S.H,.M.H, menyambut baik putusan Mahkamah Agung NOMOR 2085 K/PDT/2022 yang telah mengabulkan Kasasi Pemerintah Kota Surakarta, Cq Walikota Surakarta oleh majelis hakim MA.
”Yang mana berdasarkan putusan tersebut, maka pemerintah Kota Surakarta adalah pelawan yang baik dan sita eksekusi atas tanah seluas 99.889 meter harus diangkat dan Pemerintah Kota Surakarta kembali dapat menggunakan tanah tersebut berdasarkan hak pakai yang ada,” jelas dia.
“Selama hak pakai masih ada dan tanah masih dipergunakan, maka sita eksekusi oleh ahli waris dari Raden Mas Tumenggung Wirjoningrat tidak dapat dilaksanakan,” sambungnya.
Oleh karena itu, selaku pembina forum komunitas yang membina ribuan masyarakat dari berbagai komunitas pedagang di Sriwedari, Kusuma meminta kepada Pemerintah Kota Surakarta, untuk secepatnya melakukan revitalisasi kawasan Sriwedari secara menyeluruh untuk kepentingan umum. Khususnya kepentingan masyarakat Kota Surakarta.
”Sebab hal itu wajib dan diperbolehkan. Pemerintah Kota Surakarta jangan ragu ragu untuk melakukan pembangunan atau merevitalisasi kawasan Sriwedari.’ tegas dia.
Revitalisasi kawasan Sriwedari sebut Kusuma, tidak hanya menghidupkan kembali ruh taman kebudayaan di Kota Solo, namun juga memperkuat Solo sebagai Kota Budaya, dengan berbagai peninggalan jejak sejarah kebudayaan yang ada di dalamnya.
” Di karenakan Solo masa lalu adalah Solo masa depan. Oleh sebab itu upaya pelestarian kebudayaan baik benda ataupun non benda menjadi kewajiban kita bersama sama, antara pemerintah dan masyarakat, di dalam menjaga budaya dan tradisi yang ada di Kota Solo tercinta ini” kata dia. Dr. Kusuma Putra, S.H, M.H.(din)