[ad_1]
MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Seorang apoteker di Wonosobo Jawa Tengah diciduk oleh Satres Narkoba Polres Wonosobo setelah kedapatan membeli obat-obatan terlarang Psikotropika jenis tertentu (daftarG/Keras) di wilayah Polres Wonosobo.
Jonathan Ronny Kurniawan (26) seorang pemuda yang berprofesi sebagai apoteker ini berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Wonosobo karena kedapatan membeli ribuan pil Dextro, 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid, 30 butir Zolpidem/Zudem yang berhasil diamankan dirumahnya di Jl. Ahmad Dahlan Kelurahan Wonosobo Barat.
Menurut keterangan tersangka, Barang barang tersebut dibelinya secara online dan melalui jasa paket pengiriman yang alamatnya langsung ditujukan ke alamat rumah tersangka.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito SIK, MSi dalam jumpa pers bersama awak media menyampaikan, bahwa tersangka JRK (26) yang kesehariannya berprofesi sebagai apoteker ini sering mengkonsumsi psikotropika jenis obat obatan terlarang untuk relaksasi.
“Obat obatan ini dibeli oleh tersangka agar bisa tidur dan menghilangkan rasa cemas,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (16/06)
“Ada laporan dari masyarakat, bahwa ada pemesanan psikotropika secara online di Wonosobo. Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota Wonosobo atau alamat dimaksud. Lanjut petugas melakukan maping dan koordinasi dengan jasa pengiriman paket di wilayah kota, yang kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa paket beralamatkan di rumah tersangka, ” ujar Kasatres Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini diancam maksimal 5 tahun penjara untuk Undang-Undang Psikotropika dan maksimal 15 tahun penjara untuk Undang-Undang tentang Kesehatan,” pungkas AKP Tri Hadi Utoyo. (and)
[ad_2]
Source link