[ad_1]
MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Sebanyak 1639 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima pembayaran gaji pertama, Selasa (28/6/2022). Penerimaan gaji dilakukan melalui rekening bank masing-masing guru tersebut.
“Hari ini gaji pertama guru PPPK kami bayarkan. Totalnya sebesar Rp 6,368 Miliar sebelum dipotong pajak. Gaji ini merupakan gaji bulan Juni setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai guru PPPK dari Bupati Purbalingga pertengahan Mei lalu,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Siswanto, Selasa (28/6/2022) malam.
Siswanto menjelaskan, guru PPPK tersebut rencananya akan mendapatkan gaji ke 13 seperti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Sedang gaji berikutnya akan dibayarkan pada 1 Juli 2022.
Dia menyampaikan seharusnya memang gaji pertama dibayarkan awal Juni. “Namun karena harus melengkapi administrasi makanya mundur hingga akhir Juni. Insya Allah ke depan akan lancar dibayarkan awal bulan,” terangnya.
Sebelumnya sejumlah guru PPPK di Kabupaten Purbalingga dikabarkan merasa resah, karena gaji pertama mereka yang seharusnya dibayarkan awal Juni tak kunjung dibayarkan. Sedang mereka sudah mendapatkan SK pengangkatan pada pertengahan Mei 2022.
“Kami merindukan gaji pertama sebagai ASN, setelah bertahun-tahun menjadi guru honorer,” kata sejumlah guru PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Purbalingga Heriyanto menyampaikan perjanjian kerja guru PPPK dilakukan untuk satu tahun dan maksimal lima tahun. Mereka yang diangkat sebagai PPPK adalah guru honorer yang sudah tidak memiliki peluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya karena faktor usia.
Berdasarkan data yang diterima, rata-rata guru PPPK mendapatkan gaji setiap bulannya antara Rp 3,5 juta sampai Rp 3,8 juta.(Angga)
[ad_2]
Source link