Mercusuar.co – Siapa yang menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri? Jawabannya yakni WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
Namun, tidak semua WNI/WNA dalam pengertian di atas dikategorikan sebagai wajib pajak penghasilan. Sebab, seseorang yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta/tahun tidak wajib membayar pajak penghasilan.
Siapa yang menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri?
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Apa saja yang menjadi subjek pajak orang pribadi?
Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
Kapan Subjek pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak dalam pajak penghasilan?
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Apa yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan orang pribadi?
Jakarta – Pajak penghasilan pribadi umumnya dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Apakah yang dimaksud objek Pajak Penghasilan Orang pribadi?
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kapan subjek pajak warisan yang belum terbagi menjadi wajib pajak?
Warisan yang belum terbagi tersebut akan menjadi wajib pajak apabila warisan itu menghasilkan pendapatan. Misal, Pak Jono telah meninggal dan meninggalkan warisan berupa usaha salon dengan omzet Rp140 juta per tahun.
Kapan kita bisa menjadi wajib pajak?
Seseorang baru disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ketika telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Itulah beberapa penjelasan tentang Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri?