Mercusuar.co, Jakarta – Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-26.AH.11.02 tahun 2022. Menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025,” sebagaimana bunyi butir kesatu Kepmenkumham dimaksud, Jumat (9/9).
Dengan demikian Muhammad Mardiono telah resmi ditetapkan sah sebagai Plt Ketum PPP.
Mardiono sendiri sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai Plt Ketum PPP dari Kemenkumham.
“Iya sudah (sudah menerima),” kata Mardiono saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Mardiono mengatakan surat itu diterima hari ini. Dari surat penetapan Plt Ketum PPP yang diterima, surat tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
“Betul (sudah ditetapkan Plt Ketum PPP), karena proses politik juga sudah kita lakukan di internal partai, sudah kita ajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengesahan, dan alhamdullilah kami direspons baik melalui sistem aplikasi dimiliki Ditjen AHU,” ujar Mardiono.
“Hari ini kami sudah mendapatkan jawabannya,” sambungnya.