Mercusuar.co, JOGJA — Polres Sleman menangkap 12 pelaku kekerasan berujung tewasnya suporter PSS Sleman Aditya Eka Pradana, 18. Polres Sleman menyebut meninggalnya suporter PSS Sleman di Gamping pada Minggu (28/8) dini hari, dilatarbelakangi perseteruan suporter PSS dan PSIM Jogja.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menyampaikan permintaan kepada BCS dan Brajamusti agar tidak mudah terprovokasi. BCS atau Brigata Curva Sud adalah kelompok pendukung PSS Sleman, sedangkan Brajamusti adalah kelompok pendukung PSIM Jogja.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku prihatin dengan kekerasan melibatkan suporter yang menimbulkan korban jiwa. Dia merasa heran karena beberapa pelaku kekerasan suporter ini justru berusia dewasa, yaitu antara 30 hingga 40 tahun.
“Kalau anak usia masih tanggung, emosional mungkin, tetapi kalau sudah ada yang 40 tahun, 30 tahun ini kan sebenarnya bisa mengerti,” katanya di Kompleks Kepatihan, Selasa (30/8) sore.
Sri Sultan curiga dengan pria berusia 40 tahun yang ikut mengeroyok suporter PSS Sleman hingga tewas pada Minggu (28/8) dini hari. Ia merasa aneh karena seharusnya orang yang sudah dewasa tidak berperilaku seperti preman.
Sri Sultan mengungkapkan keprihatinan sekaligus kegeramannya terhadap tindakan suporter di DIY yang lagi-lagi melakukan kekerasan fisik hingga berujung korban jiwa.
Pelaku kekerasan yang sudah berusia dewasa tersebut seharusnya berperan mencegah terjadinya kekerasan. Tetapi sayangnya turut ambil bagian melakukan penganiayaan terhadap korban. Sultan menyebut pelaku itu dengan istilah preman.
“Mestinya dia berperan menghindarkan adanya kekerasan atau mengingatkan yang lain. Kok malah ambil peran juga dalam kekerasan. Bagi saya ini aneh. Orang ini siapa? Preman atau pekerja yang baik?” ucapnya. Seperti dikutip dari harianjogja.
“Kan aneh bagi saya, kesadaran mereka bagaimana, karena mereka ada yang usia 15 tahun juga. Masak yang dikatakan usia 15 tahun jadi provokator, kan aneh.”
Sultan menilai suporter PSIM yang sudah berusia 40 tahun seharusnya memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah terjadinya kekerasan. “Ini kan tidak muda lagi karena ada yang usianya 40 tahun, mestinya mereka ini justru yang memberikan perlindungan bukan malah melakukan perbuatan yang sama (penganiayaan),” katanya.