Mercusuar.co, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan milik PT. Intan Alam Indah Depo Wonosobo. Pelaku berinisial SAP (30) merupakan supervisor di perusahaan yang beralamat di Perum. Mirombo Rojoimo, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo tersebut.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah membuat nota atau faktur palsu untuk sejumlah transaksi barang perusahaan. Perbuatan tersebut membuat perusahaan yang bersangkutan rugi mencapai Rp.173.786.023,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (25/8).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, awalnya pelapor NR mendapatkan laporan dari akuntan perusahaan PT. Intan Alam Indah Depo Wonosobo bahwa ada nota penjualan produk perusahaan yang belum lunas dari akhir Bulan Desember 2021 hingga Pebruari 2022.
“Pelaku mengaku hasil penjualan produk perusahaan dari akhir bulan Desember 2022 hingga bulan Februari 2022 milik perusahaan sudah dipakai pelaku untuk keperluan pribadi,” jelas Kapolres.
Dikatakan, tersangka mengakui uang hasil penggelapan tersebut pelaku gunakan sebagian untuk membeli kulkas, water heater dan modifikasi sepeda motor CBR sekitar Rp 10 Juta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana Ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.(zal)