[ad_1]
Mercusuar.co, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 17.30 WIB, Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
Pengendara sepeda motor Teguh (26) dan Lutfi (27) keduanya warga kecamatan Pedurungan, melakukan pelemparan ke mobil yang dikendarai Aris, mengakibatkan kaca mobil pecah, di Jl. Tentara Pelajar Kota Semarang.
Kronologi kejadian, pada awalnya korban akan pergi ke Pucang Gading bersama istrinya dan kedua anaknya, dengan mengemudikan mobil Ayla yang dikemudikan oleh istri, pada saat sampai di Pasar Kambing Jl. Tentara Pelajar Kota Semarang, keadaan jalan macet karena ada suporter PSIS yang akan pergi ke GOR Jatidiri untuk melihat pertandingan antara PSIS dengan Arema FC.
Aris yang duduk dibelakang membuka kaca belakang mobil dan tangannya keluar untuk memberi tanda pada pengendara lain untuk hati-hati dan tanpa sengaja tangan korban mengenai pelaku Lutfi yang saat itu membonceng Teguh.
Karena tidak terima, kedua pelaku mengejar mobil namun istri korban tidak mau berhenti karena takut dan panik, selanjutnya Lutfi mengambil batu di pinggir jalan daerah Jl. Kedungmundu kemudian melanjutkan mengejar mobil korban dan melemparkan ke mobil korban mengenai kaca bagian belakang hingga pecah dan juga menendang bodi belakang mobil korban. Karena korban tidak mau berhenti kedua pelaku balik kanan dan pergi menonton sepak bola ke GOR Jatidiri.
Teguh dan Lutfi diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis tanggal (7/7) pukul 17.30 Wib di daerah Telaga Bodas setelah selesai pertandingan Sepak Bola. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.(dj)
[ad_2]
Source link