Mercusuar.co, Jakarta – Seperti disampaikan Ketua TGIPF Mahfud MD, Rabu (12/10/2022), bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penelitian sendiri dan memiliki kesimpulan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM.
Kewenangan tersebut yaitu menentukan apakah terdapat pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.
“Kalau pelanggaran HAM biasa itu sudah sementara ini, sudah ada enam tersangkanya, itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” ucap dia.
Hari ini Kamis (13/10/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memaparkan temuannya dalam tragedi Kanjuruhan setelah investigasi yang dilakukan pada 2-10 Oktober 2022.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, menyampaikan temuan awal hasil investigasi tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 132 orang meninggal, seperti dikutip dari tempo.co:
1. Rencana pengamanan
Choirul Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan dokumen-dokumen rencana pengamanan dan prakondisi pertandingan dari berbagai pihak. Rencana pengamanan dan prakondisi untuk melihat apakah pertandingan aman dan nyaman bagi suporter.
Komnas HAM mengatakan informasi ini didapatkan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, Aremania, suporter dan sebagainya. “Dokumen-dokumen sudah kami dapatkan semuanya terkait pengamanan dan prakondisi,” kata Anam.
2. Tidak ada kerusuhan
Komnas HAM mengatakan tidak ada kerusuhan setelah laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Choirul Anam mengatakan suasana dalam stadion masih kondusif dan terkendali 14-20 menit setelah peluit panjang penanda laga berakhir ditiup. Dalam laga itu Arema menelan kekalahan dari Persebaya.
Sesuai tradisi, pemain Arema FC menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Aremania yang ada di Stadion Kanjuruhan. Kemudian para pemain menuju ruang ganti dan dihampiri oleh Aremania untuk memberikan semangat. Komnas HAM menganalisa peristiwa ini berdasarkan bukti video dan keterangan pihak-pihak yang berada di dalam stadion.
“Itu kami nilai bahwa 14-20 menit pascapeluit ditiupkan susana masih terkendali. Memang ada suporter masuk ke lapangan, tetapi untuk memberikan semangat,” kata Anam.
3. Semua pintu terbuka
Komnas HAM menemukan semua pintu stadion terbuka, bahkan pintu di tribun selatan yang menjadi titik kematian paling banyak, yakni pintu 10, 11, 12, 13, dan 14. Sebelumnya, banyak narasi di media sosial yang mengatakan jika pintu-pintu di tribun selatan ditutup. Namun berdasarkan temuan Komnas HAM, pintu-pintu tersebut terbuka meski hanya sebagian kecil.
“Kami konfirmasi, termasuk dari berbagai video yang tersebar di medsos yang diberi caption pintunya tertutup, padahal sebetulnya terbuka,” kata Anam.
Anam mengatakan pintu yang terbuka memang hanya selebar 150 sentimeter dengan dua daun pintu masing-masing 75 cm. Sedangkan tinggi pintu 180 cm.
4. Waktu penembakan gas air mata
Komnas HAM menemukan gas air mata pertama kali ditembakkan sekitar pukul 22.08 WIB. Anam mengatakan temuan ini krusial dan mengakibatkan banyak korban meninggal karena menyebabkan kepanikan penonton hingga situasi di lapangan menjadi ricuh.
“Kami mendapat video eksklusif yang direkam oleh penonton yang meninggal,” kata Anam sambil menahan tangis.
Ia mengatakan video tersebut sangat krusial karena merekam kejadian sejak di tribun sampai di titik pintu keluar, titik di mana penonton berdesakan. Anam mengatakan tribun yang terekam dalam video itu adalah yang disorot karena pintu yang dianggap tertutup.
5. Ada permintaan ubah jadwal
Komnas HAM menemukan fakta Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Ferli Hidayat sempat meminta penyelenggara mengubah jadwal pertandingan dari semula pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB. Namun permintaan tersebut ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) sehingga jadwal tetap pukul 20.00 WIB.
“Kami tahu apa yang terjadi, termasuk kenapa jadwal tidak bisa diubah meski alasan perubahan karena keamanan,” tutur Anam.
6. Kapasitas Stadion Kanjuruhan
Komnas HAM juga menemukan fakta kapasitas penonton saat itu melebih kapasitas resmi 38.054 penonton. Kapolres Malang sempat meminta untuk menurunkan jumlah penonton kepada PT LIB. Namun panitia pelaksana sudah mencetak dan menjual 42.516 tiket sehingga mustahil untuk mengurangi kapasitas penonton.
“Komunikasi itu kami juga dapat cukup lengkap, termasuk komunikasi dan dokumen resmi yang meminta angka penonton dikurangi. Padahal di saat yang sama tiket sudah dicetak 43 ribu,” kata Anam.
7. Jenis gas air mata
Komnas HAM juga telah mendapatkan karakter dan jenis gas air mata, termasuk senjata, yang digunakan di Stadion Kanjuruhan.
“Kami mendalami gas air mata tersebut, termasuk jumlahnya, karakternya, hingga senjata yang digunakan,” ujar Anam.
Anam mengatakan penyelidik Komnas HAM telah melihat, bahkan memegang langsung dan menghitungnya. Selain itu, Komnas HAM juga mendalami penembak gas air mata, yakni dari satuan Brimob dan Sabhara.
“Jadi kami mengecek dan mengukur tembakan menit ke berapa, di titik berapa, diarahkan ke mana, mengakibatkan apa,” kata dia.
Anam mengatakan Komnas HAM akan memaparkan jenis peluru gas air mata yang dipakai dalam laporan akhirnya. Komnas HAM juga memeriksa gas air mata yang digunakan di laboratorium.