Mercusuar.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupaun di Provos Mabes Polri.
Lebih lanjut, sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan atau penempatan khusus karena diduga ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo kini telah bebas.
Mereka kini telah bekerja kembali di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Anggota polisi yang berpangkat perwira itu mendapat pengawasan khusus dari petugas Profesi dan Pengamanan Polri.
“Yang di-Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Sementara, kata Dedi, perwira lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih ditahan.
“Yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan,” kata Dedi. Seperti dikutip dari tempo.co.
Berikut daftar 11 anggota yang telah bebas dari patsus;
Ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat;
1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
2. Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
3. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
4. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Jakarta Selatan
Ditahan di Provos Divisi Propam Polri;
1. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
2. AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
3. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan
4. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
5. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
6. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya
7. Kompol Abdul Rohim, mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro
Sebelumnya Tim Khusus Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, ada tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J yang berasal dari anggota Polri. Mereka kini masih ditahan di penempatan khusus. Tujuh orang tersangka itu adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
3. Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
6. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.